Rabu, 14 Oktober 2015

Asas Otonomi Daerah

a.       Desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
b.      Dekonsentrasi, adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenengan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertical di wilayah tertentu, dan atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum

c.       Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi