Kamis, 01 Oktober 2015

PEMERINTAHAN PUSAT

Pemerintahan pusat yaitu penyelenggaraan pemerintahan Negara republic Indonesia. Pemerintahan pusat adalah pemerintahan nasional yang berkedudukan di ibukota Negara. Pemerintah pusat adalah presiden republic Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara republic Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden menteri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945.
            Pemerintah pusat menangani urusan pemerintahan absolute. Urusan pemerintahan absolute adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan absolute antara lain:
a.       Urusan politik luar negeri
b.      Urusan pertahanan
c.       Urusan keamanan
d.      Urusan yustisi
e.       Urusan moneter dan fiscal

f.       Urusan agama