Pemerintahan pusat yaitu
penyelenggaraan pemerintahan Negara republic Indonesia. Pemerintahan pusat
adalah pemerintahan nasional yang berkedudukan di ibukota Negara. Pemerintah pusat
adalah presiden republic Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara republic
Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden menteri sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945.
Pemerintah
pusat menangani urusan pemerintahan absolute. Urusan pemerintahan absolute adalah
urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan
pemerintahan absolute antara lain:
a.
Urusan
politik luar negeri
b.
Urusan
pertahanan
c.
Urusan
keamanan
d.
Urusan
yustisi
e.
Urusan
moneter dan fiscal
f.
Urusan
agama