Sabtu, 26 September 2015

ASAS PEMILU

a.       Langsung artinya pemilih secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendaknya tanpa ada perantara
b.      Umum artinya pemilu bagi semua warga Negara yang memenuhi persyaratan tanpa membedakan suku,agama,ras,golongan,jenis kelamin,kedaerahan,pekerjaan dan status social lainnya
c.       Bebas artinya setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya menurut nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
d.      Rahasia artinya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun
e.       Jujur artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

f.       Adil artinya dalam penyelanggaraan pemilu setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun