a.
Desentralisasi, yaitu
penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
berdasarkan asas otonomi
b.
Dekonsentrasi, adalah
pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenengan pemerintah
pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertical di
wilayah tertentu, dan atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai
penanggung jawab urusan pemerintahan umum
c.
Tugas pembantuan adalah
penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari
pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi